Ketua Umum : H. BURHANUDDIN ABDULLAH

Sekjen : HADI MULYANA

Senin, 04 Januari 2010

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Oleh : Dr. Yunus Husein, S.H., LL. M
A. Pendahuluan
Setelah melewati review yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).1 Indonesia pada bulan Juni 2001 untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories).2 Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering. “Vonis” FATF kepada Indonesia itu didasarkan atas beberapa pertimbangan yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan pencucian uang sebagai tindak pidana, loopholes dalam pengaturan lembaga keuangan terutama lembaga keuangan non-bank3, terbatasnya sumber daya yang dimiliki, serta minimnya kerjasama internasional dalam upaya memerangi kejahatan pencucian uang.4
Dari beberapa kelemahan yang dimiliki Indonesia pada waktu itu, persoalan ketiadaan peraturan perundangan-undangan yang mengkriminalisasi pencucian uang merupakan kelemahan yang paling mendasar, karena dengan demikian perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan atau mengaburkan hasil kejahatan masih dianggap sebagai perbuatan yang sah menurut sistem hukum Indonesia5. Sementara itu, beberapa kelemahan lainnya seperti disebutkan di atas lebih merupakan suatu built-in sub systems dalam rezim anti pencucian uang yang akan terbangun dengan adanya peraturan perundang-undangan itu.
Namun demikian, wacana penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pencucian uang sesungguhnya telah lama ada sejak disusunnya Rancangan KUHP6. Rancangan KUHP yang pembahasannya terkatung-katung sejak lebih sepuluh tahun lalu, dalam Pasal 610 dan 611 telah mengakomodir masalah pencucian uang ini dengan memuat unsur-unsur tindak pidana pencucian uang7. Sayangnya hingga dimasukkannya
1Review dilakukan melalui face-to-face meeting yang diadakan dalam rangkaian kegiatan pertemuan APG Annual Meeting di Brisbane, Australia. Face-to-face meeting membahas policy Pemerintah termasuk perangkat peraturan perundang-undangan yang telah dimiliki Indonesia dalam upaya memerangi kejahatan pencucian uang.
2Selain Indonesia, negara yang dimasukkan ke dalam NCCTs adalah Filipina, Nauru, Nigeria, Myanmar, dsb
3Pada waktu itu ketentuan mengenai Know Your Customer atau Prinsip Mengenal Nasabah yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi dan mendeteksi asal-usul dana baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada industri perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001.
4Surat Presiden FATF yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM tanggal Juli 2001.
5Sebenarnya Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 pada tahun 1997. Konvensi yang dikenal sebagai Konvensi Wina tahun 1988 itu secara tegas menyatakan bahwa hasil kejahatan perdagangan gelap narkotika sebagai money laundering dan memerintahkan setiap negara untuk meratifikasi konvensi itu sekaligus menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasannya.
6RUU Tentang KUHP pertama kali diajukan oleh Pemerintah pada tahun 1991.
7Pasal 610 dan 611 Rancangan KUHP berbunyi sebagai berikut : Pasal 610 RUU KUHP berbunyi: Barangsiapa menyimpan uang di bank atau di tempat lain, mentransfer, menitipkan, memindahkan, menginvestasikan, membayar uang atau kertas bernilai uang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, diperoleh dari perdagangan narkotika yang tidak sah atau tindak pidana ekonomi atau tindak pidana korupsi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak kategori V.
Selanjutnya Pasal 611 RUU KUHP berbunyi: Barangsiapa menerima untuk disimpan atau sebagai titipan, menerima transfer, menerima hibah modal investasi, menerima sebagai pembayaran uang atau kertas bernilai uang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, diperoleh dari perdagangan narkotika yang tidak sah atau tindak pidana ekonomi atau tindak pidana korupsi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak kategori V.
1

Indonesia ke dalam “black list” oleh FATF pada tahun 2001, Rancangan KUHP tersebut tidak pernah memperoleh kejelasan penyelesaiannya.
Sementara itu hasil review FATF justru memberi “darah baru” bagi Pemerintah untuk segera menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tindak pidana pencucian uang ke DPR. Guna mempercepat proses pembahasan di Senayan, Pemerintah dan DPR kemudian menyepakati agar pembahasan RUU menggunakan “fast track” approach8. Akhirnya pada tanggal 17 April 2002, RUU disahkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun telah memperhatikan rekomendasi FATF, sayangnya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 dinilai memiliki beberapa kelemahan mendasar. Sebagian pihak di dalam negeri menyoroti tidak dimasukkannya perjudian9 di dalam pasal 2 dan besaran (threshold) Rp 500 juta dalam laporan transaksi tunai (pasal 13)10. Sementara FATF antara lain mengomentari batasan (threshold) Rp 500 juta pada definisi hasil kejahatan (proceeds of crime) yang bisa menyebabkan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tidak efektif (pasal 2). FATF menganggap bahwa Undang-undang No. 15 Tahun 2002 belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Concern negara-negara FATF terhadap kekurangan (deficiencies) Undang-undang No. 15 Tahun 2002, kemudian lebih dirasakan sebagai desakan untuk mengamandemen undang-undang itu berkaitan dengan hampir tiga tahun Indonesia bercokol di dalam list NCCTs dan kemungkinan diterapkannya counter measures oleh FATF kepada Indonesia11.
RUU Tentang Perubahan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 telah disahkan pada tanggal 13 Oktober 2003 lalu menjadi Undang-undang No. 25 Tahun 200312. Dalam penyusunannya, tim perumus memperhatikan rekomendasi FATF yang dikenal dengan 40 Recommendations dan 8 Special Recommendations, hasil review FATF, serta best practices yang berlaku di negara-negara lain. Tim perumus juga memperhatikan kebutuhan domestik (domestic needs) berdasarkan masukan yang diperoleh dari berbagai kalangan melalui diskusi dan seminar yang telah diadakan.
B. Standar Internasional Di Bidang Anti Pencucian Uang
Upaya masyarakat internasional untuk memerangi money laundering sesungguhnya telah berlangsung sejak lama. Amerika Serikat misalnya, merupakan salah satu negara pertama yang mengambil inisiatif memerangi money laundering sejak tahun 1930. Amerika Serikat pada saat itu berhadapan dengan Al Capone yang menguasai bisnis hitam perdagangan obat bius, perdagangan gelap minuman keras, prostitusi dan perjudian. Ia merupakan penjahat terbesar yang tidak saja dikenal di Amerika Serikat, tetapi juga di dunia karena memiliki jaringan di banyak negara. Pada saat itu masyarakat internasional belum memiliki perangkat hukum internasional yang dapat dijadikan dasar untuk memerangi kejahatan money laundering secara sporadis.
8DPR dan Pemerintah bersepakat agar pembahasan RUU dilakukan secara marathon. Pembahasan dilakukan tidak lebih dari 2 bulan (Pembahasan bersama di Bogor, Jakarta dan gedung DPR)
9Masalah perjudian mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan seperti terlihat dari media massa. Masyarakat menilai bahwa tidak dicantumkannya perjudian dalam undang-undang merupakan “deal” pihak-pihak tertentu. Perlu dicatat bahwa di dalam RUU yang diajukan oleh Pemerintah, perjudian dimasukkan sebagai salah satu predicate crime di dalam pasal 2.
10Sebenarnya terdapat dua batasan Rp 500 juta dalam UU No. 15 Tahun 2002 yaitu di Pasal 2 dan Pasal 13. Batasan Rp 500 juta di Pasal 2 banyak mendapat tanggapan dari dalam dan luar negeri karena merupakan kesalahan fatal yang dapat berakibat UU No. 15 Tahun 2002 tidak efektif. Pasal 13 tidak mendapat komentar FATF. Dalam UU hasil amandemen, batasan di dalam Pasal 13 dapat disesuaikan dengan melihat perkembangan dengan Keputusan Kepala PPATK.
11Menjelang pertemuan FATF di Stockholm, Swedia sangat terasa nuansa pemberian counter measures oleh FATF kepada Indonesia mengingat berbagai kelemahan dalam undang-undang dan belum dilakukannya amandemen Undang-undang No. 15 Tahun 2002. FATF pernah memberikan saksi berupa additional counter measures kepada beberapa negara yaitu Ukraina dan Nauru.
12RUU telah disetujui oleh DPR pada tanggal 16 September 2003. Presiden mensahkan RUU yang disetujui DPR pada tanggal 13 Oktober 2003, melewati tanggal 1-3 Oktober 2003, tanggal diadakannya plenary meeting FATF di Stockholm, Swedia.
2

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional pertama yang mengambil gagasan untuk menyusun perangkat hukum internasional memerangi money laundering. Lahirnya rezim hukum internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang dengan dikeluarkannya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), dimulai pada saat masyarakat internasional merasa frustrasi dalam memberantas kejahatan perdagangan gelap obat bius. Hal ini dapat dimengerti mengingat obyek yang diperangi adalah organized crime yang memiliki struktur organisasi yang solid dengan pembagian wewenang yang jelas, sumber pendanaan yang sangat kuat dan memiliki jaringan kerja yang melintasi batas negara. Rezim hukum internasional anti pencucian uang dapat dikatakan sebagai langkah maju dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya.
Dengan demikian, lahirnya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), dipandang sebagai tonggak sejarah dan titik puncak dari perhatian masyarakat internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional anti pencucian uang. Pada pokoknya, rezim ini dibentuk untuk memerangi drug trafficking yang sudah mencapai titik nadir dan mendorong agar semua negara yang telah meratifikasi segera melakukan kriminalisasi atas kegiatan pencucian uang. Disamping itu Vienna Convention 1988 juga berupaya untuk mengatur infrastruktur yang mencakup persoalan hubungan internasional, penetapan norma-norma, peraturan dan prosedur yang disepakati dalam rangka menyusun regulasi anti pencucian uang.
Sebelum Vienna Convention 1988, berbagai instrumen telah dikeluarkan sejak tahun 1912. Upaya internasional diawali dengan dengan disahkannya International Opium Convention of 1912. Pada saat itu perhatian masyarakat ditujukan kepada upaya memerangi peredaran dan penggunaan opium di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Langkah internasional ini kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya berbagai instrumen internasional yaitu Suppression of the Manufacture of, Internal Trade in and use of, prepared Opium, Geneva 11 February 1925 dan International Opium Convention 19 February 1925, yang keduanya diselenggarakan oleh Liga Bangsa Bangsa. Oleh karena dirasakan belum optimal untuk memberantas opium maka dilanjutkan dengan berbagai konvensi yaitu Convention of 1931 Suppression of Smoking, dan Convention for the Suppress of the I licit Traffic in Dangerous Drugs of 1946.
Suatu konvensi yang dikenal dengan Single Convention Narcotics Drugs 1961 dikeluarkan pada tahun 1961. Konvensi ini dianggap paling bersifat universal dalam pengawasan obat bius yang meliputi perjanjian multilateral dengan sejumlah besar negara-negara anggota PBB. Konvensi 1961 mengamanatkan pula pembentukan The International Narcotic Control Board yang bertugas membatasi kegiatan produksi, distribusi, manufaktur dan penggunaan obat bius kecuali untuk keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya upaya masyarakat internasional juga dilakukan dengan mengeluarkan Convention on Psychotropics and Substances of 1971 yang menitikberatkan pada sistem kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan obat-obat kimia dan farmasi.
United Nations Conventions Against I licit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan penting dalam konvensi tersebut yaitu Pasal 3 (1) (a) yang mengharuskan setiap negara anggota melakukan kriminalisasi pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap obat-obat bius, selain itu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai daftar pelanggaran yang berkaitan dengan industri, distribusi atau penjualan gelap dari obat bius dan organisasi serta pengelolaannya, atau keuangan dari aktivitas perdagangan gelap obat bius.
Hal terpenting dalam konvensi tersebut adalah substansi yang mengokohkan terbentuknya International Anti Money Laundering Legal Regime, yang merupakan salah satu upaya internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional baru dalam badan internasional. Rezim ini pada dasarnya bertujuan memberantas pencucian uang dengan strategi untuk memerangi hasil kejahatan (proceeds of crime). Disamping itu rezim hukum
3

internasional anti pencucian uang ini menentukan pula arah kebijakan untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang dengan standar-standar tertentu yang tetap memberi tempat untuk kedaulatan hukum masing-masing negara (state souvereignity).
Namun demikian perlu diingat bahwa Vienna Convention 1988 memiliki coverage yang terbatas pada proceeds of crime yang berasal dari kejahatan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, money laundering merupakan proses yang melibatkan proceeds of crime dari berbagai predicate offences yang lebih kompleks seperti korupsi, penyelundupan, perdagangan manusia, penipuan, penculikan, penyuapan, penggelapan, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana perbankan dan lain-lain tindak pidana yang digolongkan sebagai tindak pidana berat (serious offences). Atas dasar itulah nampaknya Vienna Convention 1988 belum cukup menjadi dasar hukum yang komprehensif untuk mengatasi kejahatan money laundering yang berdimensi luas.
International initiatives untuk memerangi kejahatan money laundering bergulir dari waktu ke waktu melalui berbagai fora internasional. Basle Committee atau Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices yang berkedudukan di Basle, Swiss, mengeluarkan Statement on Prevention of Criminal Use of the Banking System for the Purpose of Money Laundering pada tahun 1988. Secara umum statement menegaskan peran perbankan dan para pimpinan bank dalam mencegah dimanfaatkannya bank oleh para pelaku kejahatan. Statement juga menggarisbawahi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat berpengaruh terhadap stabilitas perbankan, dan kepercayaan tersebut dapat terkikis apabila masyarakat mengetahui bahwa suatu bank terlibat dalam kegiatan kejahatan.
Berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Basle Committee ini, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mencegah perbankan digunakan sebagai sasaran dan sarana kejahatan antara lain melalui penerbitan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/50/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum, yang menetapkan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembelian saham bank dalam rangka kepemilikan dilarang berasal dari dan untuk tujuan money laundering. Selanjutnya dalam rangka identifikasi nasabah dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, telah dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 jo Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer13. Dalam kaitan ini pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah ini perlu diketengahkan pula bahwa otoritas lembaga keuangan lainnya yaitu Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan telah mengeluarkan ketentuan serupa untuk industri yang berada di bawah kewenangan pengawasannya pada tahun bulan Januari tahun 2003 ini.
Upaya internasional lainnya yang cukup monumental adalah pada tahun 1989 yaitu pada saat negara-negara yang tergabung dalam G-7 countries14 menyepakati dibentuknya the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sebagai suatu gugus tugas dengan tugas menyusun rekomendasi internasional untuk memerangi money laundering15. FATF merupakan intergovernmental body sekaligus suatu policy-making body yang berisikan para pakar di bidang hukum, keuangan dan penegakan hukum yang membantu yurisdiksi negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Pada saat ini keanggotaan
13Bank Indonesia juga mengeluarkan banyak peraturan lain yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/271A/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia PBI No.2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum PBI No.1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum PBI No.1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank beserta peraturan pelaksanaannya SE No.1/9/DSM tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank Surat Edaran Bank Indonesia No.2/10/DASP tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong PBI No.3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank Peraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
14G-7 Countries terdiri dari negara-negara Amerika Serikat, Jerman, Italia, Jepang, Perancis, Inggris, dan Kanada.
15Pada tahun 2001, pasca tragedy WTC, FATF memperluas misinya dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme.
4

FATF berjumlah 31 negara dan teritori, ditambah 2 organisasi regional.16 FATF melakukan
kerjasama dengan beberapa badan dan organisasi internasional antara lain ADB (Asian
Development Bank), IMF (International Monetary Fund), Interpol, IOSCO (International
Organization of Securities Commissions), serta APG (Asia Pacific Group on Money
Laundering), dan Councilof Europe MONEYVAL. Adapun tiga fungsi utama dari FATF
adalah :
1. Memonitor kemajuan yang dicapai para anggota FATF dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan money laundering;
2. Melakukan kajian mengenai money laundering trends, techniques dan countermeasures; dan
3. mempromosikan pengadopsian dan pelaksanaan standar anti pencucian uang kepada masyarakat internasional.
FATF pada tahun 1990 untuk pertama kalinya mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering. Sebagai reaksi dari tragedi WTC atau yang dikenal dengan peristiwa 11 September 2001, pada bulan Desember 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing. 40 + 8 recommendations menetapkan prinsip-prinsip untuk penyusunan kebijakan impelementasi oleh setiap negara. Namun demikian, FATF memberikan keleluasaan kepada setiap negara dalam mengimplementasikan 40 + 8 recommendations dengan melihat kondisi dan sistem hukum yang berlaku di setiap negara. Meskipun 40 recommendations bukan merupakan produk hukum yang mengikat, namun rekomendasi ini dikenal dan diakui secara luas oleh masyarakat dan organisasi internasional yang terkait sebagai suatu standar internasional untuk memerangi kejahatan money laundering dan pendanaan terorisme. FATF menegaskan bahwa, 40 + 8 recommendations bukan merupakan himbauan yang sifatnya optional bagi setiap negara, namun merupakan mandat atau kewajiban bagi setiap negara apabila ingin dipandang sebagai negara yang memenuhi standar internasional oleh masyarakat dunia.
Rekomendasi FATF secara garis besar mencakup kerangka umum rekomendasi; peran sistem hukum nasional, sistem hukum pidana dan penegakan hukum; peran sistem keuangan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang; serta kerjasama internasional. Adapun materi yang termuat dalam rekomendasi FATF meliputi :
1. Ruang lingkup tindak pidana pencucian uang;
2. Langkah-langkah pendahuluan dan penyitaan;
3. Peraturan identifikasi dan penyimpanan catatan nasabah;
4. Prinsip kehati-hatian oleh lembaga keuangan;
5. Langkah-langkah untuk mengatasi masalah yang dihadapi negara yang tidak memiliki langkah anti pencucian uang atau langkah-langkah anti pencucian uang yang tidak memadai;
6. Langkah-langkah lain untuk menghindari pencucian uang;
7. Implementasi dan Peran otoritas dan instansi administratif lainnya;
8. Kerjasama administratif, tukar menukar informasi umum dan tukar menukar informasi transaksi keuangan mencurigakan;
9. Kerjasama penyitaan, mutual legal assistance dan ekstradisi;
10. Bentuk-bentuk kerjasama lainnya.
Sementara itu 8 Special Recommendations mencakup materi pengaturan sebagai berikut :
16Anggota FATF yaitu Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hong Kong-China, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Singapura, Spanyol, Sewdia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika, European Commission dan Gulf Cooperation Council
5

1. Ratifikasi dan implementasi United Nations instruments;
2. Kriminalisasi pendanaan terorisme, aksi terorisme dan organisasi terorisme; serta menjadikan terorisme sebagai predicate offenses dari money laundering;
3. Pembekuan/pemblokiran dan penyitaan assets teroris;
4. Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan terorisme;
5. Kerjasama internasional;
6. Alternative remittance systems;
7. Wire transfer; dan
8. Organisasi Non-profit
C. Upaya Indonesia Memenuhi Standar Internasional
Sejak dimasukkannya Indonesia ke dalam NCCTs’ list oleh FATF pada tahun 2001, kesadaran akan pentingnya memiliki rezim anti pencucian uang yang efektif sebagai suatu kebutuhan nasional mulai tumbuh sedikit demi sedikit. Namun demikian patut disayangkan bahwa kesadaran tersebut belum sepenuhnya ada pada setiap instansi yang terkait. Hal ini sedikit banyak disebabkan karena issue money laundering masih tergolong baru bagi banyak kalangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas hasil review yang pertama tahun 2001, dapat dikatakan tidak terdapat langkah-langkah yang terkoordinasi dengan baik diantara instansi Pemerintah untuk merespons hasil review tersebut. Hal ini disebabkan karena hingga saat itu belum terdapat lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang (focal point), sementara instansi pemerintah terkait larut dalam kesibukan masing-masing pekerjaan.
Setelah menghadapi review pertama, Pemerintah pada waktu itu memang telah menyusun implementation plan yang memuat rincian kegiatan instansi terkait , namun ketiadaan lembaga khusus yang memfokuskan diri pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadikan implementation plan tidak lebih dari sekedar formalitas belaka. Sementara, pelaksanaan implementation plan sangat memerlukan perhatian khusus dari para pimpinan instansi terkait karena menyangkut pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing instansi.
Upaya untuk memenuhi 40 recommendations mulai dilakukan pada saat penyusunan Rancangan Undang-undang No. 15 Tahun 2002. Padatnya jadual DPR dan Pemerintah termasuk menumpuknya rancangan undang-undang yang harus dibahas menyebabkan penyusunan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan secara cepat, sehingga Pemerintah dan DPR bersepakat menempuh “fast track” aproach dalam pembahasannya. Untuk mendapatkan pemahaman mengenai rezim anti pencucian uang secara komprehensif dan gambaran best practices di negara lain, Pemerintah mendapat bantuan teknis tenaga asing (technical assistance) dari Pemerintah Australia, Jepang dan Amerika Serikat17. Bantuan teknis tersebut pada waktu itu dirasakan angat membantu terutama disebabkan terbatasnya waktu persiapan pembahasan RUU yang menyebabkan terbatasnya pula kesempatan untuk melakukan studi literatur maupun studi banding dengan rezim anti pencucian uang di negara lain.
Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang akhirnya disahkan pada tanggal 17 April 2002. Masyarakat dalam dan luar negeri menyambut baik dikeluarkannya undang-undang tersebut karena memiliki makna penting yang menandai kriminalisasi pencucian uang di Indonesia. Bagi industri keuangan yang berbentuk bank yang sebelumnya telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah atau KYC dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) keluarnya undang-undang tersebut tidak terlalu mengejutkan karena bank-
17 Bantuan teknis dilakukan melalui TAMF (Australia), JICA (Jepang) dan USAID/Elips Project (Amerika Serikat). Saat ini bantuan teknis dari negara asing diterima pula dari berbagai negara lain yaitu Perancis, Uni Eropah dan Asia Development Bank (ADB). Indonesia telah memiliki forum donor khusus money laundering yang secara rutin mengadakan pertemuan.
6

bank telah melakukan beberapa aspek dari kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mendapat komentar dari berbagai pihak karena dinilai mengandung beberapa kelemahan.
Beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 antara lain sebagai berikut :
1. Batasan (threshold) Rp 500 juta pada definisi hasil kejahatan (Pasal 2). Penetapan jumlah batasan ini merupakan kesalahan fatal karena mengakibatkan hasil kejahatan di bawah Rp 500 juta tidak dapat dituntut dengan Undang-undang ini. Di banyak negara, batasan proceeds of crime tidak dikaitkan dengan batasan jumlah (threshold).
2. Terbatasnya jumlah predicate offenses dan tidak dimasukkannya perjudian ke dalam daftar predicate offenses. Dalam kaitan ini 40 recommendations menyatakan bahwa setiap negara dapat mempertimbangkan serious offense untuk dimasukkan ke dalam kategori predicate offense. Pasal 2 Undang-undang hanya memuat 15 jenis tindak pidana;
3. Penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh penyedia jasa keuangan kepada PPATK selama 14 hari sejak transaksi diketahui dinilai terlalu lama sehingga memungkinkan transaksi keuangan mencurigakan dipindahkan/ditransfer atau ditarik.
4. Belum terdapat larangan bagi penyedia jasa keuangan untuk memberitahukan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan sedang disusun atau telah dilaporkan ke PPATK (anti tipping-off provision);
5. Definisi transaksi keuangan mencurigakan belum memuat elemen “termasuk transaksi yang menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan”.
6. Kerjasama internasional belum diatur secara rinci, padahal rekomendasi FATF memuat tidak kurang dari delapan rekomendasi baik dalam kerangka penyitaan, mutual assistance dan ekstradisi.
Materi-materi yang menjadi kelemahan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 di atas telah dimasukkan ke dalam Undang –undang No. 25 Tahun 2003 yaitu antara lain batasan (threshold) Rp 500 juta pada definisi hasil kejahatan dihapuskan; penambahan elemen “transaksi keuangan yang menggunakan hasil kejahatan” pada definisi transaksi keuangan mencurigakan; predicate offenses ditambah dengan menambahkan jenis pidana berat lainnya sehingga jumlahnya menjadi 24 jenis tindak pidana ditambah dengan open ended clause yang menampung pidana berat lainnya yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih; penyampaian transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan menjadi 3 hari. Amandemen bahkan mengatur pula beberapa hal baru yaitu :
1. Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 29B). Undang-undang menetapkan bahwa Kepala PPATK dapat mengusulkan kepada Presiden untuk pembentukan Komite Nasional dimaksud. Komite Nasional akan memfokuskan diri pada perumusan kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Komite Nasional atau National Coordination Committe dikenal di beberapa negara seperti Filipina, Malaysia dan Australia.
2. PPATK dapat melaksanakan konvensi internasional dan rekomendasi internasional yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 44B). Ketentuan ini memberi kewenangan PPATK untuk melaksanakan setiap konvensi dan rekomendasi organisasi/lembaga internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan selesainya proses amandemen dapat dikatakan bahwa proses penyusunan kerangka hukum yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan domestik dan standar internasional telah selesai dilakukan. FATF dalam plennary meeting yang diadakan pada tanggal 1-3 Oktober 2003 di Stockholm, Swedia menyatakan gembira atas hasil amandemen yang dicapai oleh Indonesia yang telah sesuai dengan standar internasional yang ada. Pengaturan
7

secara lebih rinci kerjasama internasional melalui bantuan hukum timbal balik dalam dua pasal yang mengatur teknis kerjasama mendapat respons positif negara-negara FATF. Mereka beranggapan bahwa hal tersebut menjadi bukti keinginan Indonesia untuk secara terbuka menjalin kerjasama dengan negara lain dalam memerangi tindak pidana pencucian uang.
FATF dalam laporan pelaksanaan plennary session menyatakan bahwa Indonesia mencatat kemajuan berarti dalam penanganan anti pencucian uang. Ancaman untuk dikenakan additional counter measures yang sebelumnya sempat terdengar, tidak jadi diberikan kepada Indonesia.
D. Pengertian Pencucian Uang dan Pemidanaan Pencucian Uang
Secara populer dapatlah dijelaskan, bahwa aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah.18
Terdapat beberapa pengertian money laundering sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary mengartikan money laundering sebagai19:
"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced”.
Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (the United Nations Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988) mengartikan money laundering sebagai :
“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his action; or The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.”
Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU), pencucian uang didefinisikan sebagai suatu perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk
18 Rick McDonnell, Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and
Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.
19 Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (Sixth Edition), St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990,
hal. 884.
8

menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul sebenarnya hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi.20 Pasal 3 ayat (2) UU TPPU bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda.
Selanjutnya UU TPPU menetapkan perbuatan-perbuatan yang tergolong tindak pidana pencucian uang adalah :
1. Perbuatan yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 3 ayat 1)
2. Perbuatan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (Pasal 3 ayat 2).
3. Perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 6 ayat 1).
Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 15 (lima belas) tahun serta denda minimum Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimum Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pencucian uang dengan pemberian sanksi pidana dalam UU TPPU adalah :
1. Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1.000 juta (Pasal 8).
2. Setiap orang yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai dalam rupiah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 9).
3. PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa, melanggar larangan menyebut identitas pelapor (Pasal 10).
4. Direksi, pejabat, atau pegawai penyedia jasa keuangan yang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik langsung atau tidak langsung mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan
20 Sherman T, International Efforts to Combat Money Laundering: The Role of the Financial Task Force, yang dikutip oleh MacQueen L (ed.), Money Laundering, Edinburgh, 1993, hal. 12
9

paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1.000 juta (Pasal 17A)
5. Pejabat atau pegawai PPATK atau penyelidik/penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang membocorkan informasi yang diwajibkan oleh UU TPPU karena melaksanakan tugasnya, apabila sengaja dipidana penjaran 5 sampai dengan 15 tahun dan jika tidak sengaja dipidana penjara 1 sampai dengan 3 tahun (Pasal 10A).
E. Pola Tindak Pidana Pencucian Uang
Aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara meyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya. Kegiatan diatas, secara garis besar melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal.
Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau kekayaan yang didapat dirubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni : placement, layering dan integration.21
Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan misalnya dengan system keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan phisik dari uang tunai, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya saham-saham atau juga mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
Tingginya tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor keuangan khususnya perbankan, membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan industri keuangan untuk kegiatan pencucian uang karena jasa dan produk yang ditawarkannya. Perbankan memungkinkan terjadinya lalu lintas atau perpindahan dana dari satu bank ke bank atau lembaga keuangan lainnya sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh penegak hukum. Bahkan melalui sistem perbankan pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam sistem perbankan yang negaranya menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat.
21Money Laundering : a Banker;s Guide To Avoiding Problems, (occ.treas.gov/launder/org.htm), hal.2, Lihat juga pengertian istilah tersebut pada Penjelasan Umum UU No. 15 Tahun 2002.
10

F. Fungsi Financial Intelligence Unit (FIU) dalam Penanganan Kasus TPPU
1. Pengertian FIU
Dalam praktek internasional di bidang pencucian uang lembaga semacam dengan PPATK disebut dengan nama generik Financial Intelligence Unit (FIU). Keberadaan FIU ini pertama kali diatur secara implisit dalam Empat Puluh Rekomendasi (Forty Reccomendations)22 dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).23 Dalam rekomendasi ke enambelas disebutkan, bahwa If Financial Institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should be permitted or required to report promptly their suspision to the competent authorities. Rekomendasi tersebut tidak menyebutkan “competent authorities” yang dimaksud. Kebanyakan negara membentuk atau menugaskan badan tertentu untuk menerima laporan tersebut yang secara umum sekarang dikenal dengan nama Financial Intelligence Unit (FIU).
FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Lembaga ini merupakan salah satu infrastruktur terpenting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang di tiap negara. Keberadaan lembaga khusus ini mutlak ada dan memainkan peranan sangat strategis karena masalah pencucian uang merupakan persoalan yang cukup rumit, melibatkan organized crime yang memahami berbagai teknik dan modus kejahatan canggih. Penanganan issue pencucian uang menjadi bertambah berat terlebih karena karakteristik kejahatan ini pada umumnya dilakukan melewati batas-batas negara (crossborder).
Oleh karena itu, pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang telah dilakukan cukup lama di beberapa negara. Australia misalnya memiliki AUSTRAC (Australian Transaction Reports and Analysis Centre) yang didirikan pada tahun 1989. FINCEN (Financial Crime Intelligence Network) kita kenal sebagai financial intelligence unit di Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1990. Sementara itu kehadiran lembaga sejenis di wilayah Asia Tenggara relatif baru dikenal beberapa tahun belakangan ini. Kita mengenal beberapa lembaga semacam AMLO (Anti Money Laundering Office) di Thailand yang didirikan pada tahun 1999, Unit Perisikan Kewangan di Malaysia yang berdiri pada tahun 2001, Suspicious Transaction Reports Office (STRO) Singapura pada tahun 2000 serta The Office of Anti Money Laundering di Filipina sejak tahun 2001. Di Indonesia sendiri dalam rangka menjalankan misi di atas telah didirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 17 April 2002 berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Egmont Group24 pengertian Financial Intelligent Unit adalah: A central national agency responsible for receiving (and as permitted, requesting) analysing and disseminating to the competent authorities, disclosures of financial information: concerning suspected proceeds of crime, or required by national legislation or regulation in order to counter money laundering.
The United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Convention) mengadopsi definisi tersebut di atas sebagai berikut25 :
Each State Party…shall….consider the establishment of finalcial intelligence unit to serve as a national center for the collection, analysis and dissemination of information regarding potential money laundering.
22 Rekomendasi ini ini merupakan standard yang dikeluarkan oleh FATF dan diharapkan dipakaioleh masing-
masing negara dan diterapkan secara internasional dengankonsisten. Rekomendasi dikeluarkan pertama kali pada
tahun 1990, kemudian direvisi tahun 1996 dan sekarangsedang dalam proses direvisi kembali.
23 FATF didirikan tahun 1989 dengan sponsor utanma negara-negara industri besar (Group of Seven atau G 7
dan European Union. FATF beranggotakan 29 negara dan dua organisiasi internasional, yaitu the European
Commission dan the Gulf Cooperation Council.
24 Egmont group adalah kelompok kerja sama informal internasional dalam rangka mencegah dan
memberantas pencucian uang. Nama Egmont Group diambil dari nama “egmont Arenberg Palace” di Brussel yang
dipakai sebagai tempat pertemuan pada waktu grup ini didirikan tahun 1995.Sekarang Egmont beranggotakan
delapan puluh empat negara (Indonesia/PPATK belum menjadi anggota)

25

The Palermo Convention Article 7 (1) (b)

11

Tampaknya Indonesia berusaha untuk mengadopsi adanya FIU tersebut yang sudah merupakan praktek dalam dunia internasional, sehingga perlu membentuk PPATK sebagaimana diatur dalam 18 UU TPPU.26 Dalam hal ini PPATK sebagai institusi sentral di dalam sistem anti pencucian uang di Indonesia.
2. Model FIU
Dalam praktek internasional ada empat jenis FIU, yaitu27
a. Police model, model Kepolisian yang biasanya juga diletakkan di bawah
institusi Kepolisian, misalnya NCIS (United Kingdom), Slovakia (OFIS),
New Zealand, Swiss, Hongkong, STRO (Singapura), Di sini laporan
transaksi keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi tunai
ditujukan langsung kepada lembaga ini yang pada umumnya mempunyai
kewenangan penyidikan.
b. Judicial Model, misalnya Islandia dan Portugal. Biasanya laporan transaksi
yang mencurigakan ditujukankepada kantor kejaksaan Agung untuk
diproses.
c. Model gabungan, dalam hal ini laporan ditujukan pada joint police/judicial
unit institusi gabungan seperti di Norwegia dan Denmark.
d. Administrative model, dengan variasi: merupakan lembaga independen di
bawah pemerintahan, seperti Austrac (Australia), Fintrac (Canada), Fincen
(USA) atau di bawah Bank Sentral seperti di Malaysia atau di bawah
Financial Service Authority seperti di Jepang.
Keempat macam model FIU tersebut berbeda dalam hal besar kecilnya, struktur dan organisasinya serta tanggung jawabnya yang semuanya tergantung pada pengaturan di masing-masing negara. Jadi tidak ada satupun FIU di dunia ini yang benar-benar sama atau seragam dengan FIU di negara lain.
Mengacu pada keempat format di atas, status FIU sebagai lembaga yang tidak berada di bawah struktur suatu lembaga pemerintah ataupun lembaga lainnya merupakan format yang paling ideal dalam rangka menjaga independensi pelaksanaan tugas FIU serta jaminan agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsinya tidak diintervensi oleh pihak lain, termasuk dalam kaitan ini adalah menjaga kerahasiaan data dan informasi intelijen yang dimiliki.
3. Tugas dan Wewenang FIU
Tugas pokok FIU secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh EGMONT Group28 adalah sebagai berikut :
a. menerima laporan suspicious transaction reports dan currency transaction
reports dari pihak pelapor;
b. melakukan analisis atas laporan yang diterima dari pihak pelapor. Dalam
kaitan tugas ini FIU mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi
transaksi yang wajib dilaporkan; dan
c. meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 18 dst.
27 William C Gilmore, Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Countermeasures, Council of Europe
Publishing, Belgium, 1999, h.72.
28 EGMONT Group adalah suatu forum yang keanggotaannya terdiri dari Financial Intelligence Unit (FIU) di
seluruh dunia yang bertujuan antara lain mendorong kerjasama antara FIU, meningkatkan keahlian dan keterampilan
personil FIU. EGMONT Group saat ini terdiri atas 84 FIU. Indonesia dalam waktu dekat akan mengajukan diri
sebagai anggota EGMONT Group. Informasi lebih lengkap lihat www.egmont.org atau Asian Development
Bank,Manual on Countering Money Laundering and the Financing of Terrorism, Maret 2003, hal. 485-498.
12

Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya FIU setidaknya
memiliki kewenangan29 :
a. memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis
yang dilakukan;
b. memiliki akses yang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang
menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yang terkait
dengan transaksi keuangan dan aparat penegak hukum;
c. memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor
yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan;
d. memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan
informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk
kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;
e. melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan
informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri; serta
f. menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan
prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.
Sebagai lembaga yang mengelola informasi yang berkaitan dengan financial intelligence, pengelolaan data statistik dan penggunaan sistem informasi yang efisien mutlak perlu dilakukan. Dalam kaitan ini, FIU wajib memiliki sistem informasi yang mengelola data statistik yang mencakup30 :
a. suspicious transaction reports (STR) yang telah diterima, dianalisis dan
diserahkan kepada pihak yang berwenang;
b. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dihasilkan dari penyelidikan,
penuntutan dan putusan pengadilan;
c. permintaan yang diterima dari lembaga terkait di dalam dan luar negeri dan
jumlah permintaan yang diberikan;
d. keterangan yang dibuat oleh FIU atau pihak berwenang lainnya kepada
pihak berwenang di dalam maupun luar negeri; dan
e. transaksi dalam jumlah besar.
4. PPATK sebagai FIU di Indonesia
Di Indonesia kita memiliki PPATK sebagai financial intelligence unit, sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden31. Apabila dilihat dari tugas dan kewenangannya, PPATK termasuk dalam kategori administrative model. Model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisis dahulu oleh lembaga ini kemudian dilaporkan institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk lebih jelasnya, skema dibawah ini menggambarkan posisi PPATK dalam rezim anti money laundering di Indonesia32 :
29 www.egmont.org
30 Rick McDonell, Establishment of the FIU, Workshop diselenggarakan oleh JICA Jakarta, tanggal 16
Desember 2002.
31 Pasal 18 UU NO. 15 Tahun 2002.
32 Sumber: Materi dalam Workshop on PPATK and Implementing Agencies oleh Deloitte Touche Tohmatsu
, Jakarta 18 –19 Februari 2003.
13




PPATK

SEKTOR JASA KEUANGAN

Perusahaan Sekuritas BAPEPAM
^_
Asuransi & Dana pensiun DJLK
^B
PJK lain Regulator 1


Suatu financial intelligence unit biasanya melakukan beberapa tugas dan wewenang, yaitu tugas pengaturan sebagai regulator, melakukan kerjasama dalam rangka penegakan hukum, bekerjasama dengan sektor keuangan, menganalisis laporan yang masuk, melakukan pengamanan terhadap seluruh data dan aset yang ada,melakukan kerjasama internasional dan fungsi administrasi umum. Sebagai suatu financial intelligent unit PPATK juga melaksanakan fungsi yang demikian.
Menurut Pasal 26 dan 27 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menghimpun, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh berdasarkan UU ini dan menyebarluaskannya, membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi lain yang berwenang mengenai informasi yang diperoleh sesaui ketentuan UU, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kewenangan PPATK antara lain: meminta dan menerima laporan dari PJK, meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencuian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penunut umum. Dari tugas dan wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (predicate crimes).
Dalam rangka mendeteksi tindak pidana pencucian uang UU TPPU menciptakan beberapa laporan yang disampaikan kepada PPATK, yaitu
a. Laporan transaksi yang mencurigakan yang disampaikan oleh penyedia
jasa keuangan (ps.1 angka 6 dan Pasal 13 UU TPPU),
b. Laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan tentang transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif lima ratus
juta rupiah. (Pasal 13 UU TPPU)
14

c. Laporan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah seratus juta rupiah atau lebih.(Pasal 16).
Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya. PPATK melakukan analisa, (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada pihak Penyidik dan Penuntut (Pasal 27). Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik PPATK harus menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain. Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemempuan analisisnya. Informasi tersebut dapat berasal dari data base PPATK atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat digambarkan skema mekanisme kerja PPATK sebagai berikut:

PJK
^ STR
P P
A T K

*Analisa <



Instansi terkait
Foreign FIUs ►
















"—




Kelengkapan Isian Form STR
Database






^ 1
informasi



Pemberian informasi


H asil anal isis Kasus
Kepolisian TPPU Kejaksaan

RI Agung
Meskipun secara yuridis PPATK telah ada sejak diundangkannya Undang-undang No. 15 Tahun 200233. PPATK baru melaksanakan fungsinya pada bulan Oktober 2003. Sesuai dengan ketentuan peralihan UU TPPU, dijelaskan bahwa sebelum PPATK berfungsi secara efektif maka untuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dari industri perbankan tetap berjalan seperti biasa dengan melaporkannya kepada Bank Indonesia (Unit Khusus Investigasi Perbankan/UKIP) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku.
Per tanggal 29 April 2004, PPATK telah menerima sebanyak 614 laporan transaksi keuangan mencurigakan (STR), dengan rincian : dari 38 bank sebanyak 608 STR (57 diantaranya dilaporkan secara online, dan dari non bank (1 lembaga pembiayaan, 1 dana pensiĆ³n, 3 pedagang valuta asing, dan 1 perusahaan efek) sebanyak 6 STR. Dari hasil analisis seluruh laporan tersebut, PPATK telah menyampaikan lepada penyidik sebanyak 92 kasus dari 200 STR.
33 Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.
15

G. Proses Intelijen Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang
1. Intellijen vs Bukti
Perlu diingat bahwa laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan oleh PJK hanyalah berupa informasi transaksi keuangan suatu nasabah yang dinilai tidak wajar (di luar kebiasaan/profilnya) yang terjadi di suatu PJK dan bukan merupakan laporan transaksi keuangan yang berindikasikan suatu tindak pidana. PJK hanya bertugas untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran transaksi keuangan dan tidak melakukan investigasi.
Selain itu, hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada pihak penyidik adalah berupa informasi intelijen keuangan yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana. Informasi intelijen keuangan tersebut dihasilkan oleh PPATK setelah sebelumnya dilakukan analisis terhadap informasi laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan Transaksi Tunai yang dikirimkan oleh PJK serta informasi laporan pembawaan uang tunai dari Ditjend Bea dan Cukai. Selain laporan tersebut, untuk lebih memperkuat hasil analisisnya PPATK dapat meminta informasi tambahan dari instansi lain yang terkait seperti pihak regulator, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, FIU negara lain dan lain-lain. Dengan kata lain hasil analisis yang disampaikan PPATK kepada pihak penyidik merupakan informasi yang sudah memiliki nilai tambah (value added).
Dapat kami tegaskan disini bahwa laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari PJK dan hasil analisis PPATK bersifat sangat rahasia dan kedua dokumen tersebut bukan merupakan dokumen alat bukti yang dapat digunakan dalam sidang pengadilan.
2. Proses Intelijen
Secara konseptual yang dimaksud dengan proses intelijen adalah suatu
rangkaian kegiatan atau prosedur yang masing-masing kegiatannya saling terkait satu
sama lainnya dan pada akhirnya dapat memberikan suatu kesimpulan yang relatif tepat34.
Berikut ini merupakan skema dalam proses intelijen35 :
COLLECTION
EVALUATION
COLLATION
ANALYSIS
DISSEMINATION
RE-EVALUATION
4 Sumber ADB AML/CFT Training Seminar, Brisbane 3 June 2002
5 ibid
16

Proses intelijen tersebut di atas dapat pula diterapkan dalam membantu penanganan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.
Ad 1. Data Collection
Dalam tahap ini kegiatan yang dilakukan lebih difokuskan kepada pengumpulan berbagai informasi dari segala sumber baik dari aparat penegak hukum, PJK maupun individual. Sebagai contoh antara lain :
a. Laporan yang diwajibkan oleh UU TPPU kepada PJK dan Kantor Ditjend
Bea dan Cukai
b. Informan yang sangat dirahasiakan
c. Penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian
d. Pengintaian
e. Informasi dari kantor imigrasi
f. Wawancara/interogasi
g. Tanya jawab
Ad 2. Data evaluation
Dalam melakukan analisis, sumber informasi yang benar-benar terpercaya (reliability) dan informasi yang valid adalah dua hal penting yang harus tersedia. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi atas semua informasi yang dimiliki dalam rangka menyaring data/informasi yang tidak relevan dan tidak berkualitas. Dengan demikian proses analisis akan dapat dilakukan dengan lebih baik dan pada gilirannya dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang relatif tepat.
Ad 3. Collation
Semua informasi yang didapat dari kegiatan collection perlu disimpan secara aman dan rapi. Informasi yang perlu disimpan hanyalah informasi yang memang benar-benar relevan dan diperlukan sedangkan informasi yang tidak relevan dan tidak benar harus dihilangkan. Guna memudahkan pencarian terhadap informasi yang telah disimpan, maka perlu dilakukan adanya system peng-index-an dan cross referenced. Penyimpanan informasi (collation) dapat dilakukan secara manual atau dengan sistem komputerisasi. Bila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas PPATK, maka direncanakan PPATK akan menyimpan seluruh informasi laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi tunai, laporan pembawaan uang tunai dari kantor Bea dan Cukai serta informasi lainnya secara komputerisasi dalam suatu database. Dengan demikian diharapkan proses pencarian informasi dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui system query yang ada.
Ad 4. Analysis
Kegiatan analisis merupakan jantung dari proses intelijen dan dapat dikatakan sebagai bagian terpenting dalam proses intelijen. Dalam tahap ini dilakukan proses penggabungan dan pengkajian atas semua informasi yang dimiliki sehingga nantinya dapat membentuk suatu pola atau arti tersendiri. Berdasarkan pola tersebut dapat dibuat suatu hipotesa atau beberapa hipotesa yang tentunya masih perlu dilakukan pengujian atas hipotesa tersebut. Dalam proses ini apabila informasi yang mendukung analisis dinilai masih kurang maka diperlukan adanya tambahan informasi sebagaimana yang dilakuakan dalam tahap collection di atas. Hasil akhir dari kegiatan analisis dapat berupa suatu kesimpulan, ramalan atau perkiraan.
Sebagai FIU, PPATK melakukan analisis atas suatu laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan cara mencari informasi lain yang terkait dengan laporan tersebut dalam database yang dimiliki PPATK. Apabila tidak ditemukan informasi lain dalam database maka analis PPATK dapat mencari informasi lain dari berbagai sumber seperti yang dilakukan dalam tahap colection di atas. Dalam
17

melakukan kegiatan analisis ini, dapat digunakan suatu analytical tools & techniques seperti link charting, event charting, flow charting, activity charting, data correlation dll.
Ad 5. Dissemination of Intelligence
Yang dimaksud dengan dissemination of intelligence adalah penyampaian hasil analisis (kesimpulan/ramalan/perkiraan) yang didapat dari ke-empat proses di atas kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti aparat penegak hukum, regulator atau pihak lainnya. Penyampaian informasi intelijen kepada pihak lain harus memperhatikan ketentuan “3 C’s” yaitu clear, concise and clock. Selain itu, petugas yang membuat hasil analisis harus dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tulisan atas isi dari analisis yang dibuatnya.
Dalam prakteknya, berdasarkan UU TPPU, PPATK diwajibkan untuk menyampaikan hasil analisis Transaksi Keuangan yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil analisis PPATK merupakan informasi intelijen keuangan yang bukan merupakan dokumen alat bukti dan bersifat sangat rahasia sehingga tidak dapat ditampilkan dalam sidang pengadilan. Atas dasar informasi dari PPATK tersebut, adalah merupakan tugas dari pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna lebih memperkuat dugaan tindak pidana asal serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Selain itu, informasi intelijen dari PPATK diharapkan juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam memperoleh dokumen alat bukti yang diperlukan sehingga nantinya dapat lebih mempermudah proses pembuktian terjadinya suatu tindak pidana.
Ad 6. Re-evaluation
Re-evaluation adalah proses review yang dilakukan secara berkesinambungan atas seluruh proses intelijen yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi setiap kelemahan/kekurangan yang ada dalam setiap tahapan proses intelijen. Dengan demikian kelemahan yang ada tersebut dapat segera ditanggulangi.
H. Penutup
Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang tidak mungkin dapat dilakukan oleh PPATK tanpa bantuan pihak lain. Dalam kaitan ini dukungan dan kerjasama seluruh pihak terutama industri keuangan, aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), kalangan pers dan masyarakat luas sangat diperlukan.
Menyadari ancaman tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) yang dapat menggangu stabilitas sistem keuangan dan sistem perekonomian serta dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bangsa, maka upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan melalui langkah-langkah luar biasa secara konseptual, sporadis dan menyeluruh (komprehensif). Mengingat bahwa kejahatan pencucian uang kebanyakan dilakukan oleh transnational organized crime yang melintasi batas-batas negara, maka kerjasama internasional antara PPATK dengan law enforcement agency dan lembaga sejenis PPATK di luar negeri sangat diperlukan.
Selain itu, dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang, intelijen mempunyai peran yang sangat penting serta merupakan informasi yang sangat dibutuhkan oleh para aparat penegak hukum. Sebagai Financial Intelligence Unit di Indonesia, PPATK akan selalu berupaya untuk memberikan informasi intelijen keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan sehingga diharapkan informasi tersebut nantinya dapat membantu aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu kasus tindak pidana pada umumnya dan atau kasus tindak pidana pencucian uang pada khususnya.
Amandemen Undang-undang No. 15 Tahun 2003 yang telah disahkan menjadi Undang-undang No. 25 Tahun 2003 pada tanggal 13 Oktober 2003 telah menghapuskan beberapa kelemahan yang ada dalam Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan di atas. Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 telah memenuhi harapan masyarakat dalam dan luar negeri. Saat ini PPATK tengah melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan
18

implementation plan sebagaimana direkomendasikan dalam FATF plennary meeting. Setelah implementation plan tersusun, selanjutnya sangat tergantung dari proses law enforcement atas undang-undang yang ada. Kalau hal ini dapat berjalan dengan baik, bukan mustahil Indonesia akan keluar dari NCCTs’ list dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang tidak mungkin dapat dilakukan oleh PPATK tanpa bantuan pihak lain. Dalam kaitan ini dukungan dan kerjasama seluruh pihak terutama industri keuangan, aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), kalangan pers dan masyarakat luas sangat diperlukan.
Menyadari ancaman tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) yang dapat menggangu stabilitas sistem keuangan dan sistem perekonomian serta dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bangsa, maka upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan melalui langkah-langkah luar biasa secara konseptual, sporadis dan menyeluruh (komprehensif). Mengingat bahwa kejahatan pencucian uang kebanyakan dilakukan oleh transnational organized crime yang melintasi batas-batas negara, maka kerjasama internasional antara PPATK dengan law enforcement agency dan lembaga sejenis PPATK di luar negeri sangat diperlukan.
Selain itu, dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang, intelijen mempunyai peran yang sangat penting serta merupakan informasi yang sangat dibutuhkan oleh para aparat penegak hukum. Sebagai Financial Intelligence Unit di Indonesia, PPATK akan selalu berupaya untuk memberikan informasi intelijen keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan sehingga diharapkan informasi tersebut nantinya dapat membantu aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu kasus tindak pidana pada umumnya dan atau kasus tindak pidana pencucian uang pada khususnya.
Makalah disampaikan dalam lokakarya terbatas tentang “Tindak Pidana Pencucian Uang” oleh Financial Club, di Graha Niaga, LT.28. Jakarta, 5-6 Mei 2004
Daftar Pustaka
1. Anti Money Laundering dan Terrorist Financing Manual, Asia Development Bank (ADB).
2. Asian Development Bank, Manual on Countering Money Laundering and The Financing of Terrorism, Maret 2003
3. Black, Henry Campbell , Black’s Law Dictionary (Sixth Edition), St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990.
4. Deloitte Touche Tohmatsu , Jakarta 18 –19 Februari 2003.
5. Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), Forty Recommendations, 1996.
6. Gilmore, William C, Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Countermeasures, Council of Europe Publishing, Belgium, 1999.
7. Kompas, 12 September 2003.
8. McDonnell Rick, Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.
19

9. MacQueen L (ed.), Money Laundering, Edinburgh, 1993.
12. Materi dalam Workshop on PPATK and Implementing Agencies oleh
13. Materi ADB AML/CFT Training Seminar, Brisbane 3 June 2002

10. Reference Guide to Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, The World Bank and International Monetary Fund, 2003
11. www.fatf-gafi.org
12. www.apgml.org
13. Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003.
20

1 komentar:

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    BalasHapus